Rabu, 16 Januari 2013

Makalah Hukum Jaminan dan Pemberian Kredit

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Kegiatan pinjam meminjam uang telah dilakukan sejak lama dalam kehidupan masyarakat yang telah mengenal uang sebagai alat pembayaran. Dapat diketahui bahwa hampir semua masyarakat telah menjadikan kegiatan pinjam meminjam uang sebagai alat sesuatu yang sangat diperlukan untuk mendukung perkembangan kegiatan perekonomiannya dan untuk meningkatkan taraf kehidupannya. Pihak pemberi pnjaman yang mempunyai kelebihan uang bersedia meminjamkan uang kepada yang memerlukan. Sebaliknya, pihak peminjam berdasarkan keperluan atau tujuan tertentu melakukan peminjaman uang tersebut. Secara umum dapat dikatakan bahwa pihak peminjam meminjam uang kepada pihak pemberi pinjaman untuk membiayai kebutuhan yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari atau untuk memenuhi keperluan dana guna pembiayaan kegiatan usahanya.

Selanjutnya dalam kegiatan pinjam meminjam uang yang terjadi di masyarakat dapat diperhatikan bahwa umumnya sering dipersyaratkan adanya penyerahan jaminan utang oleh pihak peminjam kepada pihak pemberi pinjaman. Jaminan utang dapat berupa barang (benda) sehingga merupakan jaminan kebendaan dan atau berupa janji penanggungan utang sehingga merupakan jaminan perorangan. Jaminan kebendaan memberikan hak kebendaan kepada pemegang jaminan.

Hukum jaminan merupakan himpunan ketentuan yang mengatur atau berkaitan dengan peminjaman dalam rangka utang piutang (pinjaman uang) yang terdapat dalam berbagai peraturan perundangan-undangan yang berlaku saat ini.[1]

Bank dalam memberikan kredit kepada pengusaha/nasabah wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi utangnya sesuai dengan yang diperjanjikan, krena kredit yang diberikan oleh bank mengandung resiko, sehingga dalam pelaksanannya bank harus memperhatikan asas perkreditan yang sehat.[2]

Sehubungan dengan jaminan utang, pemahaman tentang hukum jaminan sebagaimana yang terdapat dalam berbagai peraturan perundangan-undangan yang berlaku sangat diperlukan agar pihak-pihak yang berkaitan dengan penyerahan jaminan kredit dapat mengamankan kepentingannya, antara lain bagi bank sebagai pihak pemberi kredit. Peraturan perundang-undangan yang memuat ketentuan hukum jaminan yang dikodifikasi adalah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUH Dagang), sedangkan yang berupa undang-undang, misalnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah (UU No. 4 Tahun 1996), dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU No. 42 Tahun 1999).[3]

Bank dalam memberikan kredit kepada pengusaha/nasabah wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi utangnya sesuai dengan yang diperjanjikan, karena kredit yang diberikan oleh bank mengandung resiko, sehingga dalam pelaksanaannya bank harus memperhatikan asas-asas perkreditan yang sehat.

Untuk mengurangi resiko tersebut, jaminan pemberian kredit dalam arti keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi utangnya merupakan faktor penting yang harus diperhatikan oleh bank.

Untuk memperoleh keyakinan tersebut, sebelum memberikan kredit, bank harus melakukan penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal dan agunan serta prospek usaha debitur, yang dalam usaha Perbankan dikenal dengan sebutan 5 c.

Jelaslah, bahwa agunan mewrupakan salah satu syarat pemberian kredit, jadi, apabila asas 5 c terpenuhi, maka diperoleh keyakinan atas kemampuan debitur, dan kepada debitur yang bersangkutan dapat diberikan kredit.[4]

B.     Tujuan Penulisan
Dari penjelasan di atas penulis bertujuan untuk memenuhi tugas Ujian Tengah Semester pada mata kuliah Aspek Hukum dalam Bisnis.

C.    Manfaat Penulisan
Untuk memperdalam pemahaman mahasiswa agar mempunyai wawasan yang luas tentang Hukum Jaminan dan Pemberian Kredit di Perbankan.



BAB II
PERMASALAHAN

Dalam kegiatan pinjam-meminjam uang sering dipersyaratkan adanya penyerahan jaminan utang oleh pihak peminjam kepada pihak pemberi pinjaman. Jaminan utang dapat berupa barang (benda) sehingga merupakan jaminan kebendaan dan atau berupa janji penanggungan utang sehingga merupakan jaminan perorangan. Jadi sehubungan dengan jaminan utang, maka kita harus tahu tentang apa itu hukum jaminan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan agar pihak-pihak yang berkaitan dengan penyerahan jaminan kredit dapat mengamankan kepentingannya.

Pemberian kredit merupakan kegiatan utama bank yang mengandung risiko yang dapat berpengaruh pada kesehatan dan kelangsungan usaha bank. Namun mengingat sebagai lembaga intermediasi, sebagian besar dana bank berasal dari dana masyarakat, maka pemberian kredit perbankan banyak dibatasi oleh ketentuan undang-undang dan ketentuan Bank Indonesia.

UU Perbankan telah mengamanatkan agar bank senantiasa berpegang pada prinsip kehati-hatian dalam melaksanakan kegiatan usahanya, termasuk dalam memberikan kredit. Selain itu, Bank Indonesia sebagai otoritas perbankan juga menetapkan peraturan-peraturan dalam pemberian kredit oleh perbankan. Beberapa regulasi dimaksud antara lain adalah regulasi mengenai Pelaksanaan Kebijaksanaan Perkreditan Bank bagi Bank Umum, Batas Maksimal Pemberian Kredit, Pemberian Kredit Terkait dengan Ketentuan Pembinaan dan Pengawasan Bank, dan pembatasan lainnya dalam pemberian kredit.


Berdasarkan permasalahan yang dikemukakan diatas, dalam makalah ini penulis akan memaparkan pembahasan tentang Hukum Jaminan dan Pemberian Kredit Perbankan seperti permasalahan-permasalahan di bawah ini.
  1. Apa saja ruang lingkup Hukum Jaminan yang mencakup berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan ?
  2. Bagaimana ketentuan UU Perbankan dalam pemberian kredit ?
  3. Bagaimana pemberian kredit dalam hukum islam ?




BAB III
PEMBAHASAN

A.    Ruang Lingkup Hukum Jaminan

Ruang lingkup hukum jaminan di Indonesia mencakup berbagai ketentuan perundang-undangan yang mengatur hal-hal yang berkaitan dengan penjaminan utang yang terdapat dalam hukum positif di indonesia.

Dalam hukum positif di indonesia terdapat peraturan perundang-undangan yang sepenuhnya mengatur tentang hal-hal yang berkaitan dengan penjaminan utang. Materi (isi) peraturan-peraturan perundang-undangan tersebut memuat ketentuan-ketentuan yang secara khusus mengatur tentang hal-hal yang berkaitan dengan penjaminan utang. Beberapa ketentuan yang terdapat dalam KUH perdata dan KUH Dagang mengatur sepenuhnya atau berkaitan dengan penjaminan utang. Disamping itu terdapat pula undang-undang tersendiri yaitu UU No. 4 Tahun 1996 dan UU No. 42 Tahun 1999 yang masing-masing khusus mengatur tentang lembaga jaminan dalam rangka penjaminan utang. Sehubungan dengan berbagai peratutran perundang-unangan tersebut diatas lebih lanjut dapat di kemukakan beberapa ketentuan hukum jaminan sebagai berikut.[5]

Jaminan adalah sejenis harta yang dipercayakan kepada pengadilan untuk membujuk pembebasan seorang tersangka dari penjara, dengan pemahaman bahwa sang tersangka akan kembali kepersidangan atau membiarkan jaminannya hangus (sekaligus menjadikan sang tersangka bersalah atas kejahatan kegagalan kehadiran).[6]

1.      Ketentuan Hukum Jaminan dalam KUH Perdata
Dalam KUH perdata tercantum beberapa ketentuan yang dapat digolongkan sebagai hukum jaminan.
a.       Prinsip-prinsip Hukum Jaminan
Beberapa prinsip hukum jaminan sebagaimana yang diatur oleh ketentuan-ketentuan KUH Perdata adalah sebagai berikut.
1)      Kedudukan Harta Pihak Peminjam
Pasal 1131 KUH Perdata mengatur tentang kedudukan harta pihak peminjam, yaitu bahwa harta pihak peminjam adalah sepenuhnya merupakan jaminan (tanggungan) atas utangnya.
Pasal 1131 KUH Perdata menetapkan bahwa semua harta pihak peminjam, baik yang berupa harta bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang akan ada di kemudian hari merupakan jaminan atas perikatan utang pihak peminjam.
Ketentuan pasal 1131 KUH Perdata merupakan salah satu ketentuan pokok dalam hukum jaminan, yaitu mengatur tentang kedudukan harta pihak yang berutang (pihak peminjam) atas perikatan utangnya. Berdasarkan ketentuan pasal 1131 KUH Perdata pihak pemberi pinjaman akan dapat menuntut pelunasan utang pihak peminjam dari semua harta yang bersangkutan, termasuk harta yang masih akan dimilikinya di kemudian hari. Pihak pemberi pinjaman mempunyai hak untuk menuntut pelunasan utang dari harta yang akan diperoleh oleh pihak peminjam di kemudian hari.

2)      Kedudukan Pihak Pemberi Pinjaman
Kedudukan pihak pemberi pinjaman terhadap pihak pemberi pinjaman dapat diperhatikan dari ketentuan pasal 1132 KUH Perdata.
Berdasarkan ketentuan Pasal 1132 KUH Perdata dapat disimpulkan bahwa kedudukan pihak pemberi pinjaman dapat dibedakan atas dua golongan, yaitu (1) yang mempunyai kedudukan berimbang sesuai dengan piutang masing-masing, dan (2) yang mempunyai kedudukan didahulukan dari pihak pemberi pinjaman yang lain berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan.
Dalam praktik perbankan pihak pemberi pinjaman disebut kreditor dan pihak peminjam disebut nasabah debitur atau debitur.

3)      Larangan memperjanjikan pemilikan objek jaminan utang oleh pihak pemberi pinjaman
Pihak pemberi pinjaman dilarang memperjanjikan akan memiliki objek jaminan utang bila pihak peminjam ingkar janji (wanprestasi). Ketentuan yang demikian diatur oleh Pasal 1154 KUH Perdata tentang Gadai, Pasal 1178 KUH Perdata tentang Hipotek.
Larangan yang sama terdapat pula dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lain, yaitu pada pasal 12 UU No. 4 Tahun 1996 mengenai Hak Tanggungan, Pasal 33 UU No. 42 Tahun 1999 mengenai Jaminan Fidusia.

b.      Gadai
Gadai diatur oleh ketentuan-ketentuan Pasal 1150 sampai dengan Pasal 1160 KUH Perdata. Pengertian gadai dalam Pasal 1150 KUH perdata adalah sebagai berikut.
“Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang atau seorang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada si berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada orang-orang berpiutang lainnya; dengan mengecualikan biaya untuk melelang barang tersebt dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya tersebut harus didahulukan”.[7]

Lembaga jamianan gadai dalam praktek perbankan hanya dipakai sebagai jaminan tambahan, meskipun sebenarnya kreditur dalam hal debiturnya ingkar janji, berhak untuk menjual objek gadai melalui pelelangan yang dilaksanakan atas permohonan dari kreditur oleh Kantor Lelang Negara. Dalam hal objek gadai adalah saham atau surat-surat berharga lainnya dapat dilakukan di tempat-tempat tersebut, asalkan dengan perantaraan dua orang makelar yang dalam perdagangan barang-barang itu.[8]

c.       Hipotek
Lembaga jaminan yang diatur oleh ketentuan KUH Perdata, pasal 1162 sampai dengan Pasal 1232 adalah Hipotek. Akan tetapi, dengan berlakunya UU No. Tahun 1996, objek jaminan utang berupa tanah sudah tidak dapat diikat dengan hipotek. Hipotek pada saat ini hanya digunakan untuk mengikta objek jaminan utang yang ditunjuk oleh ketentuan peraturan perundang-undangan lain.[9]

d.      Penanggungan Utang
Dalam bahasa Belanda disebut Borgtocht, dalam bahasa Inggris disebut Guarantee, yang diatur dalam pasal 1820 sampai dengan pasal 1850 KUH Perdata, tidak banyak dipakai dalam bisnis perbankan, dan andainya pun dipakai, hanya sekedar sebagai jaminan tambahan. Hal itu disebabkan, oleh karena baik dalam personal, maupun Corporate Guarantee, penanggung, Borg atau Guarant, tetap menguasai harta yang dijaminkan, seperti telah tidak terjadi apa-apa, dan ia tetap dapat secara leluasa menjual, mengoperkan dan membebankan hartanya itu dengan lembaga jaminan yang lain, dengan perkataan lain, justru oleh karena penanggung diperkenankan secara bebas melakukan hal-hal itu, maka kreditur tidak terjamin secara sempurna.[10]


Adapun pengertian dari penanggungan utang dalam pasal 1820 KUH Perdata adalah sebagai berikut.
“penanggungan utang adalah suatu perjanjian penjaminan utang yang sangat terkait kepada perorangan (individu atau badan hukum) yang mengikat dirinya sebagai jaminan atas utang dari pihak peminjam dan pihak yang mengikat dirinya disebut penaggung atau penjamin.”

2.      UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak tanggungan
UU No. 4 Tahun 1996 mengatur lembaga jaminan yang disebut Hak Tanggungan. Lembaga jaminan hak tanggungan digunakan untuk mengikat objek jaminan utang yang berupa tanah atau benda-benda yang berkaitan dengan tanah yang bersangkutan. Dengan berlakunya UU No. 4 Tahun 1996, maka hipotek yang diatur oleh KUH Perdata dan credit verband yang sebelumnya digunakan untuk mengikat tanah sebagai jaminan utang, untuk selanjutnya sudah tidak dapat digunakan oleh masyarakat untuk mengikat tanah sebagai jaminan utang.
Sejak berlakunya UU No. 4 Tahun 1996 pada tanggal 9 April 1996, pengikatan objek jaminan utang berupa tanah sepenuhnya dilakukan melalui lembaga jaminan hak tanggungan.
Adapun pengertian hak tanggungan dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 4 Tahun 1996 adalah:
“Hak tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam undang-undang No. 5 Tahun 1960 tentamg Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan suatu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor terhadap kreditor-kreditor lain.”[11]
Ciri-ciri Hak Tanggungan
Secara singkat dapat dikemukakan bahwa U No. 4 Tahun 1996 mempunyai ciri-ciri sebagai berikut.
1)      Memberikan kedudukan yang diutamakan atau mendahului kepada pemegangnya.
2)      Selalu mengikuti objek jaminan utang dalam tangan siapa pun objek tersebut berada.
3)      Memenuhi asas spesialitas dan asas publisitas.
4)      Mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya.

3.      UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
a.       Pengertian fidusia dan jaminan fidusia
1)      Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemiliknnya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda (pasal 1 angka 1).
2)      Jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda yang bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertebtu, yang memberika kedudukan diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya (Pasal 1 angka 2).
b.      Ciri-ciri jaminan fidusia diantaranya adalah :
1.      memberikan hak kebendaan
2.      memberikan hak didahulukan kepada kreditor
3.      memungkinkan kepada pemberi jaminan fidusia untuk tetap menguasai objek jaminan utang
4.      memberikan kepastian hukum
5.      mudah dieksekusi
c.       Ruang Lingkup Jaminan Fidusia
1)      Undang-undang ini berlaku terhadap setiap perjanjian yang bertujuan untuk membebani benda dengan jaminan fidusia (Pasal 2).
2)      Undang-undang ini tidak berlaku terhadap hak-hak berikut:
a)      Hak tanggungan yang berkaitan dengan tanah dan bangunan, sepanjang peraturan perundang-undangan yang berlaku menentukan jaminan atas benda-benda tersebut wajib didaftar (Pasal 3 huruf a)
Penjelasan Pasal 3 huruf a menjelaskan: berdasarkan ketentuan ini, bangunan diatas tanah milik orang lain yan tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, dapat dijadikan objek jaminan fidusia.
b)      Hipotek atas kapal yang terdaftar dengan isi kotor berukuran dua puluh M3 atau lebih (pasal 3 huruf b).
c)      Hipotek atas pesawat terbang (Pasal 3 huruf c)
d)     Gadai (Pasal 3 huruf d)
3.      Peraturan Pelaksanaan dari Undang-Undang tentang Penajminan Utang
Ketentuan hukum jaminan terdapat pula pada berbagai peraturan perundang-undangan lain sebagai peraturan pelaksanaan dari undang-undang yang mengatur peminjaman utang. Beberapa di antara peraturan pelaksanaan tersebut berupa Peratura Pemerintah (PP) misalnya PP No. 86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia, PP No. 27 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dan atau peraturan dari departemen atau instansi yang terkait, misalnya peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional yang mengatur antara alin tentang penerbitan Akta Pemberian Hak Tanggungan . ketentuan dari peraturan pelaksanaan kedua undang-undang tentang lembaga jaminan tersebut merupakan pula bagian dari hukum jaminan dalam rangka pengaturan objek jaminan utang dan pengikatannya.

B.     Peraturan Perundang-undangan Lain yang Berkaitan dengan Penjaminan Utang
Selain peraturan perundang-undangan yang sepenuhnya atau khusus mengatur tentang hal-hal yang berkaitan dengan penjaminan utang, terdapat pula peraturan perundang-undangan lain yang dalam salah satu ketentuannya mengatur tentang penjaminan utang, ketentuan penjaminan utang yang terdapat dalam berbagai peraturan perundang-undangan lain tersebut dapat dikatakan sebagai bagian dari hukum jaminan yang berlaku.

Beberapa di antara ketentuan penjaminan utang yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan lain misalnya yang berupa undang-undang adalah sebagai berikut:
  1. Pasal 51 UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, yang menetapkan tentang lembaga jaminan yang dapat dibebankan atas tanah dan disebut Hak Tanggungan.
  1. Pasal 12 A UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998, yang mengatur mengenai pembelian objek jaminan kredit oleh bank pemberi kredit dalam rangka penyelesaian kredit macet debitur.
  2. Pasal 12 UU No. 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan, yang menetapkan mengenai pembebanan hipotek atas pesawat udara dan helicopter.
  3. Pasal 49 UU No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran, yang menetapkan mengenai pembebanan hipotek atas kapal.
  4. Pasal 11 ayat (2) UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2004, yang menetapkan tentang agunan untuk pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip Syariah oleh Bank Indonesia kepada bank yang mengalami kesulitan pendanaan jangka pendek

Di samping ketentuan yang hanya menunju kepada pasal-pasal tertentu dalam undang-undangnya beserta penjelasannya, perlu pula diperhatikan dan dipatuhi ketentuan yang ada dalam peraturan pelaksanaannya (misalnya yang berupa peraturan pemerintah dan atau peraturan dari instansi terkait) sepanjang memuat ketentuan yang mengatur penjaminan utang.




BAB IV
Pemberian Kredit di Perbankan dan Hukum Islam

A.    Kredit Perbankan di Indonesia
Dalam memberikan kredit, bank selalu memakai prinsip 5 C, yaitu The Five Principles of Credit Analysis, yang menghendaki penelitian yang seksama mengenai watak dan kemampuan berusaha debitur, modal apa yang sudah di milikinya, jaminan apa yang dapat diberikan dan keadaan perekonomian Negara pada umumnya yang sekiranya dapat mendukung usaha debitur. Untuk mengurangi resiko kemungkinan terjadinya kredit macet, selain melakukan analisa yang akurat berdasarkan asas 5 C tersebut di atas, bank juga akan melakukan monitoring usaha debitur secara berkesinambungan.[12]

Landasan hukum yang pokok untuk kegiatan perbankan di Indonesia pada saat ini adalah UU perbankan Indonesia 1992/1998. Undang-undang tersebut mengatur tentang kelembagaan dan operasional bank komersial di Indonesia, yaitu bank yang berfungsi melayani kebutuhan jasa perbankan masyarakat.
1.      Pemberian Kredit menurut Ketentuan UU Perbankan Indonesia 1992/1998
Pemberian kredit adalah salah satu kegiatan usaha yang sah bagi Bank Umum dan Perkreditan Rakyat. Kedua jenis bank tersebut merupakan badan usaha penyalur dana kepada masyarakat dalam bentuk pemberian kredit di samping lembaga keuangan lainnya. Dalam UU Perbankan Indonesia 1992/1998 terdapat beberapa hal yang berkaitan dengan pemberian kredit, di antaranya adalah sebagai berikut.
a.       Kredit Berkaitan dengan Penyaluran Dana ke Masyarakat
Pasal 1 angka 2 UU Perbankan Indonesia 1992/1998 menetapkan pengertian bank sebagai berikut. “Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnyadalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.”
b.      Pengertian Kredit
Kredit adalah pemberian prestasi oleh suatu pihak lain yang akan dikembalikan lagi pada suatu masa tertentu disertai dengan kontra prestasi berupa bunga dengan kata lain, uang atau yang diterima sekarang akan dikembalikan pada masa yang akan datang sedangkan dalam arti ekonomi, Kredit adalah penandaan.[13]

Pengertian formal mengenai kredit perbankan di Indonesia terdapat dalam ketentuan Paal 1 angka 11 UU Perbankan Indonesia 1992/1998. Undang-undang tersebut menetapkan: “kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.”

Berdasarkan pengertian kredit yang ditetapkan oleh undang-undang sebagaimna tersebut di atas, suatu pinjam-meminjam uang akan digolongkan sebagai kredit perbankan sepanjang memenuhi unsure-unsur sabagai berikut.
1)      Adanya penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan penyediaan uang
2)      Adanya persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain
3)      Adanya kewajiban melunasi utang
4)      Adanya jangka waktu tertentu
5)      Adanya pemberian bunga kredit

Kelima unsur yang terdapat bdalam pengertian kredit sebagaimana yang disebutkan di atas harus dipenuhi bagi suatu pinjaman uang untuk dapat disebut sebagai kredit di bidang perbankan. Walaupun istilah kredit banyak pula digunakan untuk kegiatan perutangan lainnya di masyarakat, hendaknya untuk istilah kredit dalam kegiatan perbankan selalu dikaitkan dengan pengertian yang ditetapkan oleh ketentuan Pasal 1 angka 11 UU Perbankan Indonesia 1992/1998.

c.       Pemberian Kredit adalah Usaha yang Sah bagi Bank
Pasal 6 huruf b dan Pasal 13 huruf b UU Perbankan Indonesia 1992/1998 masing-masing menetapkan kredit sebagai usaha bagi Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat. Dengan dicantumkan pemberian kredit sebagai usaha bank dalam ketentuan undang-undang, maka kegiatan pemberian pinjaman uang ke masyarakat yang dilakukan bank telah mempunyai dasar hokum yang kuat. Bank dengan demikian tidak dapat digolongkan sebagai rentenir atau lintah darat yang sering tidak disukai oleh masyarakat. Pemberian kredit adalah usaha yang sah bagi bank sebagai badan usahadan sesuai dengan salah satu fungsi utamanya sebagai penyalur dana masyarakat.

d.      Pelaksanaan Pemberian Kredit
Menurut Pasal 8 UU Perbankan Indonesia 1992/1998, dalam melaksanakan kegiatan usahanya yang berupa pemberian kredit, bank antara lain:
1)      Wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atas itikad dan kemampuan serta kesanggupan debitur untuk melunasi utangnya sesuai dengan yang diperjanjikan (Pasal 8 ayat (1));
2)      Memiliki dan menerapkan pedoman perkreditan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (Pasal 8 ayat (2));
Sehubungan dengan ketentuan undang-undang yang mengatur tentang pelaksanaan pemberian kredit tersebut di atas, maka Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat wajib melakukan analisis kredit yang mendalam atas permohonan kredit yang diajkan oleh calon debitur, dan memiliki serta menerapkan pedoman perkreditan dalam melaksanakan perkreditannya.

a)      Analisis kredit
Mengenai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atas iktikad dan kemampuan serta kesanggupan debitur untuk melunasi utangnya sesuai dengan ang diperjanjikan, maka hal itu dijelaskan lebih lanjut oleh penjelasan Pasal 8 ayat (1).

Berdasarkan analisis kredit yang dilakukannya, bank akan memberikan keputusan menolak atau menyutujui permohonan calon debitur. Oleh karena itu, setiap analisis kredit harus memuat penilaian yang lengkap dan sempurna sehingga dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan peraturan intern dan peraturan perundang-undangan lainnya.

b)      Pedoman perkreditan
Kewajiban memiliki dan menerapkan pedoman perkreditan sebagaimana yang ditetapkan oleh ketentuan pasal 8 ayat (2) lenih lanjut diatur dengan SK Direksi BI No. 27/162/KE/DIR.

SK Direksi BI tersebut menetapkan kewajiban semua Bank Umum untuk memiliki dan menerapkan Kebijaksanaan Perkreditan Bank (KBP) dalam pelaksanaan kegiatan perkreditannya dan juga melampirkan Pedoman Penyusunan Kebijaksanaan Perkreditan Bank (PPKPB).
KPB yang kemudian disertai dengan Petunjuk Palaksanaan Kredit (PPK) merupakan peraturan intern masing-masing Bank yang harus dipatuhi dalam pelaksanaan pemberian kreditnya.

e.       Batas Maksimum Pemberian Kredit
Pasal 11 UU Perbankan Indonesia 1992/1998 menetapkan ketentuan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) yang berlaku antara lain untuk pemberian kredit oleh bank kepada peminjam atau sekelompok peminjam atau pihak yang terkait dengan bank. BMPK yang ditetapkan bagi peminjam atau sekelompok peminjam yang tidak terkait dengan bank adalah tidak melebihi 30% dari modal bank yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan bagi pihak yang terkait dengan bank tidak melebihi 10% dari modal bank. Ketentuan lebih lanjut mengenai BMPK tersebut diatur oleh PBI No 7/3/PBI/2005 dan perubahannya dengan PBI No. 8/13/PBI/2006.

Selanjutnya, dari penjelasan Pasal 11 yang menjelaskan tentang B<PK tersebut dapat disimpulkan antara lain sebagai berikut.
1)      Pemberian kredit mengandung resiko kegagalan atau kemacetan dalam pelunasannya sehingga dapat berpengaruh terhadap kesehatan bank. Risiko yang dihadapi bank dapat berpengaruh pula kepada keamanan dana masyarakat yang disimpan di bank.
2)      Oleh karena itu, untuk memelihara kesehatan dan meningkatkan daya tahannya, bank diwajibkan menyebar resiko dengan mengatur penaluran kredit sedemikian rupa sehingga tidak terpusat pada debitur atau kelompok debitur tertentu.
Terhadap pelanggaran ketentuan BMPK di kenakan sanksi oleh Bank Indonesia sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam PBI No 7/3/PBI/2005 dan perubahannya dengan PBI No. 8/13/PBI/2006.
f.       Pemberian Kredit Terkait dengan Ketentuan Pembinaan dan Pengawasan Bank

Pasal 29 ayat (3) UU Perbankan Indonesia 1992/1998 menetapkan bahwa dalam pemberian kredit, bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah yang mempercayakan dananya kepada bank

Dari penjelasan Pasal 29 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dapat diketahui hal sebagai berkut.
1)      Bank wajib memiliki dan menerapkan system pengawasan intern dalam rangka menjamin terlaksananya proses pengambilan keputusan dalam pengelolaan bank yang sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
2)      Mengingat bank terutama bekerja dengan dana dari masyarakat yang dismpan pada bank atas dasar kepercayaan, setiap bank oerlu terus menjaga dan memelihara kepercayaan masyarakat padanya.
Dengan memperhatikan ketentuan pasal 29 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Perbankan Indonesia 1992/1998 dan penjelasannya tersebut, pemberian kredit harus mendapat pengawasan berdasarkan system pengawasan intern yang berlaku pada masing-masing bank agar dapat menjaga kesehatannya dan memelihara kepercayaan masyarakat kepadanya.

Demikian beberapa hal yang diatur oleh ketentuan UU perbankan Indonesia 1992/1998 yang berkaitan dengan kredit perbankan. Hal lain mengenai pengaturan pemberian kredit adalah yang berkaitan dengan ketentuan sanksi pidana dan administratif yang tercantum dalam undang-undang tersebut[14]
g.      Unsur-unsur kredit, terdiri dari:
·         Kepercayaan: Kredit diberikan atas dasar kepercayaan
·         Waktu: Kredit selalu ada jangka waktunya
·         Risiko: Setiap kredit selalu mengandung unsur risiko
·         Prestasi: Kredit mengandung prestasi berupa pembayaran bunga
Walaupun pemberian kredit didasarkan atas kepercayaan, tetapi penilaian atas kepercayaan tadi harus memenuhi kriteria Five C’s (Character, Capacity, Capital, Condition dan Collateral), serta didokumentasikan, sehingga siapapun yang membaca dasar penilaian pemberian kredit mempunyai persepsi yang sama.
h.      Tujuan Pemberian Kredit
·         Bagi bank: a) Profitability, artinya ada keuntungan yang diperoleh secara wajar b) Safety, artinya harus aman dengan risiko yang telah dimitigasi sebelumnya.
·         Bagi nasabah: memberikan manfaat yang positif bagi masyarakat luas, dan meningkatkan produktivitas usaha.
·         Bagi masyarakat umum: dapat menunjang pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan kesempatan kerja.
i.        Prosedur Kredit
·         Merencanakan Pasar Sasaran. Bank harus mempunyai perencanaan, pasar mana yang akan dituju dalam memasarkan kreditnya, misalkan fokus pada sektor ritel/
·         Menentukan kriteria risiko yang dapat diterima. Bank hanya memasarkan kredit apabila kriteria risikonya jelas dan dapat dimitigasi, misalkan dengan: menetapkan limit exposure, jenis usaha (dibuat ratingnya, dan rating apa saja yang layak dibiayai), lokasi dsb nya.
·         Menentukan kriteria nasabah kredit yang diberikan, berdasar pada kriteria nasabah yang jelas.
j.        Putusan Kredit
Setiap pemberian kredit harus melalui mekanisme proses dan prosedur baku, antara lain:
·         Ada permohonan kredit secara tertulis
·         Dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan
·         Disertai dengan proposal kredit
·         Dibuat rekomendasi dan putusan kredit
·         Dibuat pemberitahuan putusan kredit secara tertulis
·         Melakukan perjanjian kredit secara hukum
·         Proses pencairan kredit
·         Melakukan pengawasan dan evaluasi
Pada dasarnya tujuan pemberian kredit haruslah didasarkan pada kelayakan usaha, agar usaha yang dibiayai dapat berkembang, menyerap tenaga kerja, dan pada akhirnya dapat menyumbang peningkatan ekonomi masyarakat disekitarnya.[15]

B.     Pemberian Kredit dalam Hukum Islam
1.      Kredit dalam Hukum Islam
Pengertian kredit dalam hukum islam seperti di kemukakan dalam system perbankan dengan prinsip syariah istilah kredit menjadi berubah menjadi istilah pembiayaan, hal ini dapat dijelaskan dalam pasal 1 angka 12 UU no. 10 tahun 1998 yang menyebutkan :
“Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang di biayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil”.[16]
Dalam wacana hukum islam, pembiayaan merupakan bagian dari pinjam meminjam. Oleh karena itu dapat dikemukakan bahwa pinjam meminjam merupakan perjanjian yang bertimbal balik (dua pihak) diman pihak yang satu memberikan suatu barang yang tidak habis karena pemakaian, dengan ketentuan bahwa pihak yang menerima akan mengembalikan barang tersebut sebagaimana yang diterimanya.[17]

  1. Islam dan Kredit
Menurut Anwar Iqbal Qureshi, fakta-fakta yang objektif menegaskan bahwa islam melarang setiap pembungaan uang. Hal ini tidak berarti bahwa islam melarang perkreditan sebab menurut Qureshi system perekonomian modern tidak akan lancar tanpa adanya kredit dan pinjaman.[18]
Pinjaman atau uang dapat dibagi ke dalam dua jenis :
  1. Pinjaman yang tidak dapat menghasilkan, yaitu pinjaman yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari (konsumtif)
  2. Pinjaman yang membawa hasil, yaitu pinjaman yang dibutuhkan seseorang untuk menjalankan suatu usaha (produktif)

Bentuk utang yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga atau keperluan-keperluan hidup lainnya. Islam menyadari pentingnya pinjaman ini, tetapi pinjaman ini dilakukan semata-mata untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Bagi mereka yang tidak mampu membayar utangnya secara berangsur-angsur atau kontan (tunai) dianjurkan oleh agama islam agar utang orang etrsebut benar-benar dalam keadaan terdesak. Dalam islam dianjurkan apabila peminjam yang jatuh miskin (bangkrut) karena pinjaman itu, utangnya wajib ditunda pembayarannya.
Langkah-langkah penyelesaian seseorang yang berutang dan tidak mampu membayarnya, pertama diberi penundaan waktu pembayaran (perpanjangan waktu peminjaman). Apabila dalam perpanjangan waktu itu tidak bias melunasi, maafkanlah dia dan anggap saja utang itu sebagai shodaqoh. Hal ini akan lebih baik bagi yang meminjamkan.[19]

            Hukum kredit berdasarkan beberapa dalil-dalil berikut:
Dalil pertama: Keumuman firman Allah Ta’ala:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (Qs. Al Baqarah: 282)
Ayat ini adalah salah satu dalil yang menghalalkan adanya praktek hutang-piutang, sedangkan akad kredit adalah salah satu bentuk hutang, maka dengan keumuman ayat ini menjadi dasar dibolehkannya perkreditan.
Dalil kedua: Hadits riwayat ‘Aisyah radhiaalahu ‘anha.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli sebagian bahan makanan dari seorang yahudi dengan pembayaran dihutang, dan beliau menggadaikan perisai beliau kepadanya.” (Muttafaqun ‘alaih)
Pada hadits ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli bahan makanan dengan pembayaran dihutang, dan sebagai jaminannya, beliau menggadaikan perisainya. Dengan demikian hadits ini menjadi dasar dibolehkannya jual-beli dengan pembayaran dihutang, dan perkreditan adalah salah satu bentuk jual-beli dengan pembayaran dihutang.

Dalil ketiga: Hadits Abdullah bin ‘Amer bin Al ‘Ash radhiallahu ‘anhu.
أ     “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mempersiapkan suatu pasukan, sedangkan kita tidak memiliki tunggangan, Maka Nabi memerintahkan Abdullah bin Amer bin Al ‘Ash untuk membeli tunggangan dengan pembayaran ditunda hingga datang saatnya penarikan zakat. Maka Abdullah bin Amer bin Al ‘Ashpun seperintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli setiap ekor onta dengan harga dua ekor onta yang akan dibayarkan ketika telah tiba saatnya penarikan zakat. Riwayat Ahmad, Abu Dawud, Ad Daraquthni dan dihasankan oleh Al Albani.
Pada kisah ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan sahabat Abdullah bin ‘Amer Al ‘Ash untuk membeli setiap ekor onta dengan harga dua ekor onta dengan pembayaran dihutang. Sudah dapat ditebak bahwa beliau tidak akan rela dengan harga yang begitu mahal, (200 %) bila beliau membeli dengan pembayaran tunai. Dengan demikian, pada kisah ini, telah terjadi penambahan harga barang karena pembayaran yang ditunda (terhutang).

Dalil keempat: Keumuman hadits salam (jual-beli dengan pemesanan).
Diantara bentuk perniagaan yang diijinkan syari’at adalah dengan cara salam, yaitu memesan barang dengan pembayaran di muka (kontan). Transaksi ini adalah kebalikan dari transaksi kredit. Ketika menjelaskan akan hukum transaksi ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mensyaratkan agar harga barang tidak berubah dari pembelian dengan penyerahan barang langsung. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya bersabda:
“Barang siapa yang membeli dengan cara memesan (salam), hendaknya ia memesan dalam takaran yang jelas dan timbangan yang jelas dan hingga batas waktu yang jelas pula.” (Muttafaqun ‘Alaih)
Pemahaman dari empat dalil di atas dan juga lainnya selaras dengan kaedah dalam ilmu fiqih, yang menyatakan bahwa hukum asal setiap perniagaan adalah halal. Berdasarkan kaedah ini, para ulama’ menyatakan bahwa: selama tidak ada dalil yang shahih nan tegas yang mengharamkan suatu bentuk perniagaan, maka perniagaan tersebut boleh atau halal untuk dilakukan.
Adapun sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Barang siapa yang menjual jual penjualan dalam satu penjualan maka ia hanya dibenarkan mengambil harga yang paling kecil, kalau tidak, maka ia telah terjatuh ke dalam riba.” Riwayat At Tirmizy dan lain-lain.
Maka penafsirannya yang lebih tepat ialah apa yang dijelaskan oleh Ibnul Qayyim dan lainnya, bahwa makna hadits ini adalah larangan dari berjual beli dengan cara ‘inah. Jual beli ‘Innah ialah seseorang menjual kepada orang lain suatu barang dengan pembayaran dihutang, kemudian seusai barang diserahkan, segera penjual membeli kembali barang tersebut dengan dengan pembayaran kontan dan harga yang lebih murah.[20]



BAB V
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Ketentuan yang terdapat dalam KUH perdata dan KUH Dagang mengatur sepenuhnya atau berkaitan dengan penjaminan utang. Disamping itu terdapat pula undang-undang tersendiri yaitu UU No. 4 Tahun 1996 dan UU No. 42 Tahun 1999 yang masing-masing khusus mengatur tentang lembaga jaminan dalam rangka penjaminan utang.

Pasal 1131 KUH Perdata mengatur tentang kedudukan harta pihak peminjam, yaitu bahwa harta pihak peminjam adalah sepenuhnya merupakan jaminan (tanggungan) atas utangnya. Ketentuan pasal 1131 KUH Perdata merupakan salah satu ketentuan pokok dalam hukum jaminan, yaitu mengatur tentang kedudukan harta pihak yang berutang (pihak peminjam) atas perikatan utangnya. Berdasarkan ketentuan pasal 1131 KUH Perdata pihak pemberi pinjaman akan dapat menuntut pelunasan utang pihak peminjam dari semua harta yang bersangkutan, termasuk harta yang masih akan dimilikinya di kemudian hari. Pihak pemberi pinjaman mempunyai hak untuk menuntut pelunasan utang dari harta yang akan diperoleh oleh pihak peminjam di kemudian hari.

Ketentuan Pasal 1132 KUH Perdata dapat disimpulkan bahwa kedudukan pihak pemberi pinjaman dapat dibedakan atas dua golongan, yaitu (1) yang mempunyai kedudukan berimbang sesuai dengan piutang masing-masing, dan (2) yang mempunyai kedudukan didahulukan dari pihak pemberi pinjaman yang lain berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan.

Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang atau seorang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada si berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada orang-orang berpiutang lainnya; dengan mengecualikan biaya untuk melelang barang tersebt dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya tersebut harus didahulukan. (Pasal 1150 KUH Perdata)

Lembaga jaminan yang diatur oleh ketentuan KUH Perdata, pasal 1162 sampai dengan Pasal 1232 adalah Hipotek.

Penanggungan utang adalah suatu persetujuan yang dibuat oleh seorang pihak ketiga untuk kepentingan pihak pemberi pinjaman dengan mengikatkan dirinya guna memenuhi perikatan pihak peminjam bila pihak peminjam wanprestasi terhadap pihak pember pinjaman. (Pasal 1820 KUH Perdata)

Hak tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam undang-undang No. 5 Tahun 1960 tentamg Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan suatu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor terhadap kreditor-kreditor lain. (Pasal 1 angka 1 UU No. 4 Tahun 1996)
Ciri-ciri Hak Tanggungan :
  1. Memberikan kedudukan yang diutamakan atau mendahului kepada pemegangnya.
  2. Selalu mengikuti objek jaminan utang dalam tangan siapa pun objek tersebut berada.
  3. Memenuhi asas spesialitas dan asas publisitas.
  4. Mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya.
UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemiliknnya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda (pasal 1 angka 1).

Jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda yang bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertebtu, yang memberika kedudukan diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya (Pasal 1 angka 2).

Pengertian formal mengenai kredit perbankan di Indonesia terdapat dalam ketentuan Paal 1 angka 11 UU Perbankan Indonesia 1992/1998. Undang-undang tersebut menetapkan: “kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.”
Firman Allah Ta’ala:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (Qs. Al Baqarah: 282)
Ayat ini adalah salah satu dalil yang menghalalkan adanya praktek hutang-piutang, sedangkan akad kredit adalah salah satu bentuk hutang, maka dengan keumuman ayat ini menjadi dasar dibolehkannya perkreditan.
Hadits riwayat ‘Aisyah radhiaalahu ‘anha.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli sebagian bahan makanan dari seorang yahudi dengan pembayaran dihutang, dan beliau menggadaikan perisai beliau kepadanya.” (Muttafaqun ‘alaih)
Pada hadits ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli bahan makanan dengan pembayaran dihutang, dan sebagai jaminannya, beliau menggadaikan perisainya. Dengan demikian hadits ini menjadi dasar dibolehkannya jual-beli dengan pembayaran dihutang, dan perkreditan adalah salah satu bentuk jual-beli dengan pembayaran dihutang.

fakta-fakta yang objektif menegaskan bahwa islam melarang setiap pembungaan uang. Hal ini tidak berarti bahwa islam melarang perkreditan sebab menurut Qureshi system perekonomian modern tidak akan lancar tanpa adanya kredit dan pinjaman

B.     SARAN
Membahas aspek hukum bagi pemohon kredit atau pemilik jaminan bertujuan agar bank memahami secara pasti apakah pemohon kredit atau pemilik jaminan termasuk orang atau badan usaha yang berhak untuk melakukan tindakan hukum atau tidak.

Sedangkan jika dilihat dari aspek legalitas bertujuan agar bank dapat memastikan apakah usaha yang dikelola pemohon kredit atau pemilik jaminan merupakan usaha yang legal dan tidak melanggar hukum dan telah memenuhi segala persyaratan hukum yang ditentukan oleh hukum perundang-undangan yang berlaku untuk menjalankan usahanya.

Pada prinsipnya yang menjadi subyek hukum dalam perkreditan adalah perorangan atau manusia pribadi dan badan usaha.

Dalam hal ini yang dimaksud dengan perorangan atau manusia pribadi adalah setiap orang yang lahir dan masih hidup dan telah cakap dalam melakukan tindakan hukum. Cakap dapat diartikan telah dewasa atau sudah menikah dan sedang tidak berada dibawah pengampuan. Jadi dengan kata lain untuk pengajuan kredit atau menjadi debitur harus telah berusia 21 tahun atau sudah menikah.

Sedangkan badan usaha dapat diartikan suatu perkumpulan yang memenuhi syarat-syarat tertentu berdasarkan hukum perundangan yang berlaku. Badan usaha tidak hanya dapat diartikan perseroan terbatas tapi juga persekutuan perdata, firma atau perseroan komanditer yang lebih dikenal masyarakat dengan CV. Syarat-syarat umum yang harus dipenuhi oleh badan usaha dalam pengajuan kreditpun harus jelas.



[1]               M. Bahsan S.H., S.E., Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia, h. 1-3
[2]               Suharnoko, SH., LL.M., Hukum Perjanjian: Teori dan Analisa Kasus, h. 1
[3]               M. Bahsan S.H., S.E., Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia, h. 5-6
[4]               Penelitian Tentang Perlindungan Hukum Eksekusi Jaminan Kredit, h. 1
[5]               M. Bahsan S.H., S.E., Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia, h. 8
[7]               R. Subekti & R. Tjitrosudibjo, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata., h. 248
[8]               Penelitian Tentang Perlindungan Hukum Eksekusi Jaminan Kredit, h. 9
[9]               M. Bahsan S.H., S.E., Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia, h. 15
[10]             Penelitian Tentang Perlindungan Hukum Eksekusi Jaminan Kredit, h. 9-10
[11]             Pasal 1 angka (1) Undang-undang No. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah beserta Benda-benda yang berkaitan Dengan Tanah.
[12]             Penelitian Tentang Perlindungan Hukum Eksekusi Jaminan Kredit, h. 14
[14]             M. Bahsan S.H., S.E., Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia, h. 74-8
[15]             http://edratna.wordpress.com/2007/09/04/kebijakan-perkreditan-merupakan-dasar-pemberian-pinjaman-yang-sehat/
[16]             Redaksi Sinar Grafika, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, h. 10
[17]             Chairuman Pasaribu dan Suharwardi K. Lubis, Hukum Perjanjian dalam Islam, h. 133
[18]             Anwar Iqbal Qureshi, Islam dan Teori Pembungaan Uang, h. 111
[19]             Hendi Suhendi, Fiqih Mu’amalah, h. 300-301
[20]          http://www.pengusahamuslim.com/fatwa-perdagangan/hukum-hukum-perdagangan/418-fatwa-hukum-perkreditan-masalah-dan-solusinya.html

4 komentar:

  1. Saya menggunakan waktu ini untuk memperingatkan semua rekan saya INDONESIANS.Who telah berlangsung sekitar mencari pinjaman, Anda hanya harus berhati-hati. satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan pinjaman Anda adalah QUALITYLOANLTD. Aku punya pinjaman saya dari mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Lainnya adalah semua pembohong, saya menghabiskan hampir 32 juta di tangan pemberi pinjaman palsu. Tapi qualityloan memberi saya mimpi saya kembali. Ini adalah alamat email asli mereka: qualityloanltd@qualityservice.com. email pribadi saya sendiri: hidayat_taufik1161@yahoo.co.id. Anda dapat berbicara dengan saya kapan saja Anda inginkan. Terima kasih semua untuk mendengarkan permintaan untuk saran saya.

    BalasHapus
  2. PINJAMAN THERESA

    Kami saat ini menyediakan pinjaman untuk taruhan Asia Tengah, Amerika, dunia liar

    negara, dll. @ 2% Suku Bunga tanpa PENGENDALIAN KREDIT dari USD5000, hingga miliaran dolar selama 12-144 Bulan.

    Remunerasi Pinjaman kami dimulai dalam 3 bulan setelah penerima menerima pinjaman pada hari persetujuan dan kami menawarkan variasi

    pinjaman, termasuk:
    * Konsolidasi hutang
    * Pinjaman Bisnis
    * Pinjaman pribadi
    * Kredit Pemilikan Rumah
    * Kredit Pembiayaan Mobil

    ✔. Daftar hitam bisa berlaku

    ✔. TANPA CHECK KREDIT

    ✔. Tinjauan hutang atau perintah pengadilan mungkin berlaku

    ✔.ETC dapat diterapkan.
    Pinjaman Tunai Theresa Perusahaan ini adalah a

    film pinjaman terdaftar dan resmi dan kami menawarkan pinjaman kepada semua warga yang masuk daftar hitam, TANPA PERIKSA KREDIT.

    Ajukan sekarang dengan nomor ponsel Anda, nomor ID, nama lengkap, jumlah pinjaman dan periode pinjaman ke Email

    : Theresaloancompany@gmail.com nomor kantor ++ 12817208403

    Untuk kejelasan lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi kami atau WhatsApp (+12817208403).

    Salam Hormat,

    Ada

    Pengiklan Pinjaman (Pr),

    Pinjaman theresa 📩

    BalasHapus
  3. Stainless Steel Rod in Legit Sports - Titanium Arts
    This titanium engagement rings classic set is the perfect example of 다파벳 steel rods with the most corrosion resistant designs. titanium iv chloride This stainless titanium dive watch steel design gold titanium comes in an

    BalasHapus